di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 130 Tahun 1964 tentang Penugasan Menteri Urusan Bank Sentral Ke Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Keppres 130/1964 · Keppres No. 130 Tahun 1964 · Keppres Nomor 130 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan seorang pejabat berwenang, yaitu Sdr. Jusuf Muda Dalam, Menteri Urusan Bank Sentral, guna mengadakan pembicaraan mengenai penjadwalan ulang kewajiban pembayaran dengan negara-negara Cekoslowakia dan Yugoslavia serta melakukan kunjungan ke Hongaria atas undangan pimpinan Bank Sentral Hongaria. Tujuan dari penugasan ini adalah untuk mengelola hubungan keuangan internasional dan memenuhi undangan resmi dari negara sahabat.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Sdr. Jusuf Muda Dalam harus berangkat pada tanggal 8 Mei 1964 dan kembali pada akhir bulan Mei 1964. Seluruh biaya perjalanan dinas ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Republik Indonesia. Selain itu, disediakan uang muka sebesar US$ 2.000 untuk keperluan representasi dan lain-lain, yang harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku. Uang yang tidak terpakai harus disetorkan kembali kepada Kas Perwakilan Republik Indonesia setempat. Setelah kembali ke Indonesia, pejabat yang bersangkutan harus memberikan pertanggungjawaban mengenai pengeluaran dalam waktu satu bulan kepada Direktorat Perjalanan di Jakarta.