Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 200 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 200 Tahun 1960 tentang Pembubaran Partai Politik Masyumi, Termasuk Bagian/Cabang, Ranting Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 200/1960 · Keppres No. 200 Tahun 1960 · Keppres Nomor 200 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Agustus 1960Tanggal Penetapan:17 Agustus 1960
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Partai Politik Masyumi, Termasuk Bagian/Cabang, Ranting Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Agustus 1960
Tanggal Penetapan17 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 200 Tahun 1960 ini dikeluarkan dengan latar belakang untuk menjaga keselamatan Negara dan Bangsa Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membubarkan Partai Politik Masjumi karena keterlibatan pemimpin-pemimpinnya dalam pemberontakan yang dikenal sebagai 'Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia' atau 'Republik Persatuan Indonesia'. Partai tersebut tidak secara resmi menentang tindakan pemberontakan yang dilakukan oleh anggotanya. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (1) angka 3 Penetapan Presiden No. 7 Tahun 1959 dan Pasal 8 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 1960. Keputusan ini menetapkan pembubaran Partai Politik Masjumi beserta seluruh bagian, cabang, dan rantingnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)