Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1954 tentang Pencabutan "Persbreidel Ordonnantie”

Juga dikenal sebagai: UU 23/1954 · UU No. 23 Tahun 1954 · UU Nomor 23 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 1954Tanggal Penetapan:12 Juli 1954
Teknologi, Media & TelekomunikasiHak Asasi ManusiaPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPencabutan "Persbreidel Ordonnantie”
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Agustus 1954
Tanggal Penetapan12 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonnantie 7 September 1931 (Staatsblad 1931 No. 394 jo. Staatsblad 1932 No. 44, "Persbreidel Ordonnantie")

Undang-Undang ini mencabut Ordonnantie 7 September 1931 (Staatsblad 1931 No. 394 jo. Staatsblad 1932 No. 44), yang dikenal sebagai "Persbreidel Ordonnantie". Ordonnantie ini memberikan kekuasaan kepada Gubernur Jenderal untuk melarang penerbitan dan penyebaran surat kabar dan majalah yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan umum, tanpa memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk membela diri atau mengajukan banding. Pencabutan ini dilakukan karena ordonnantie tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum yang dianut oleh Republik Indonesia, serta melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 19 Undang-Undang Dasar Sementara. Dengan dicabutnya ordonnantie ini, surat kabar dan majalah tidak lagi terancam pembredelan sewenang-wenang, dan kebebasan pers dijamin.

(-)

(-)