Undang-Undang ini mencabut Ordonnantie 7 September 1931 (Staatsblad 1931 No. 394 jo. Staatsblad 1932 No. 44), yang dikenal sebagai "Persbreidel Ordonnantie". Ordonnantie ini memberikan kekuasaan kepada Gubernur Jenderal untuk melarang penerbitan dan penyebaran surat kabar dan majalah yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan umum, tanpa memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk membela diri atau mengajukan banding. Pencabutan ini dilakukan karena ordonnantie tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum yang dianut oleh Republik Indonesia, serta melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 19 Undang-Undang Dasar Sementara. Dengan dicabutnya ordonnantie ini, surat kabar dan majalah tidak lagi terancam pembredelan sewenang-wenang, dan kebebasan pers dijamin.