Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 39/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 39/POJK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2017Tanggal Penetapan:12 Juli 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaKepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku12 Juli 2017
Tanggal Penetapan12 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 284, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5382)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional melalui penataan struktur kepemilikan bank. Hal ini dilakukan dengan mengatur kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, sejalan dengan beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank, dengan pengecualian untuk bank yang beroperasi dengan prinsip konvensional dan syariah, atau bank campuran. Pemegang saham pengendali yang memiliki lebih dari satu bank harus melakukan penggabungan, membentuk perusahaan induk, atau fungsi holding dalam jangka waktu tertentu. Peraturan ini juga mengatur insentif bagi bank yang melakukan penggabungan atau peleburan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencantuman dalam daftar pihak yang tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan. 2. Bank yang melanggar ketentuan kepemilikan saham dikenakan denda Rp500.000.000,00 dan/atau sanksi dalam penilaian aspek tata kelola. 3. PSP yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan larangan menjadi PSP pada seluruh bank di Indonesia selama 20 tahun.