Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1996

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Izin Tempat Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 4/1996 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 1996 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 1996Tanggal Penetapan:11 November 1996
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Tempat Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku11 November 1996
Tanggal Penetapan11 November 1996
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Undang-undang Gangguan beserta seluruh perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Tempat Usaha (ITU) di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian dan pengawasan terhadap pertumbuhan tempat usaha untuk mencegah bahaya, kerugian, dan kerusakan lingkungan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban, keserasian, dan memantapkan pertumbuhan tempat usaha. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Obyek Izin:** Semua jenis tempat usaha di daerah, baik yang berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO) maupun di luar ketentuan tersebut. 2. **Kewajiban Izin:** Setiap orang atau badan hukum yang mendirikan atau mengubah tempat usaha wajib memiliki izin. 3. **Tata Cara Pengajuan Izin:** Permohonan diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan seperti status tanah, persetujuan tetangga, data alat/mesin, denah bangunan, dan fotokopi KTP. 4. **Team Pemeriksa:** Bupati membentuk Team Pemeriksa dan Peneliti Tempat Usaha (Team Pelayanan Perizinan). 5. **Pengumuman Permohonan:** Adanya pengumuman permohonan izin untuk memberi kesempatan pihak berkepentingan mengajukan keberatan. 6. **Jangka Waktu Izin:** Izin berlaku selama usaha berjalan, dengan pendaftaran ulang setiap lima tahun. 7. **Kewajiban Pemegang Izin:** Menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, kesehatan, memasang izin, membayar biaya izin, dan melaporkan jika usaha tidak dijalankan. 8. **Larangan Pemegang Izin:** Merubah tempat usaha tanpa izin, melimpahkan izin, menjalankan usaha tidak sesuai izin, dan menimbulkan pencemaran.

1. Dalam jangka waktu satu tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, semua izin yang telah diterbitkan sebelumnya harus sudah menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 dan Pasal 10 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000. 2. Pelanggaran dapat disertai dengan pencabutan Izin Tempat Usaha.