Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Tempat Usaha (ITU) di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian dan pengawasan terhadap pertumbuhan tempat usaha untuk mencegah bahaya, kerugian, dan kerusakan lingkungan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban, keserasian, dan memantapkan pertumbuhan tempat usaha.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Obyek Izin:** Semua jenis tempat usaha di daerah, baik yang berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO) maupun di luar ketentuan tersebut.
2. **Kewajiban Izin:** Setiap orang atau badan hukum yang mendirikan atau mengubah tempat usaha wajib memiliki izin.
3. **Tata Cara Pengajuan Izin:** Permohonan diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan seperti status tanah, persetujuan tetangga, data alat/mesin, denah bangunan, dan fotokopi KTP.
4. **Team Pemeriksa:** Bupati membentuk Team Pemeriksa dan Peneliti Tempat Usaha (Team Pelayanan Perizinan).
5. **Pengumuman Permohonan:** Adanya pengumuman permohonan izin untuk memberi kesempatan pihak berkepentingan mengajukan keberatan.
6. **Jangka Waktu Izin:** Izin berlaku selama usaha berjalan, dengan pendaftaran ulang setiap lima tahun.
7. **Kewajiban Pemegang Izin:** Menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, kesehatan, memasang izin, membayar biaya izin, dan melaporkan jika usaha tidak dijalankan.
8. **Larangan Pemegang Izin:** Merubah tempat usaha tanpa izin, melimpahkan izin, menjalankan usaha tidak sesuai izin, dan menimbulkan pencemaran.