di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 2/2024 · Perda Kabupaten Gowa No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Peraturan ini juga merinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri atas berbagai lampiran yang merinci lebih lanjut mengenai realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, perubahan ekuitas, neraca, arus kas, catatan atas laporan keuangan, rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal pemerintah daerah, penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali.