Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 26/2016 · Permen Ristekdikti No. 26 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2016Tanggal Penetapan:22 April 2016
Sistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaRekognisi Pembelajaran Lampau
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku11 Mei 2016
Tanggal Penetapan22 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai RPL yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini ada.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja, baik untuk melanjutkan pendidikan formal maupun untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu.

Ketentuan Substansial

Pengakuan capaian pembelajaran (CP) dilakukan oleh perguruan tinggi dan dapat melibatkan organisasi profesi atau pihak lain yang diakui oleh Kementerian. Proses pengakuan CP dapat berupa alih kredit atau pembebasan kredit mata kuliah tertentu. Perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B dapat melakukan pengakuan CP. Pedoman penyelenggaraan RPL ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

(-)

(-)