Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 2/2025 · Perda Kabupaten Luwu No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2025Tanggal Penetapan:29 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu
Tanggal Berlaku29 Agustus 2025
Tanggal Penetapan29 Agustus 2025
Tempat PenetapanBelopa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2024. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp3.529.597.671.604,91 dan belanja sebesar Rp3.481.539.341.741,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp48.058.329.863,91. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp134.300.816.811,44 dan pengeluaran sebesar Rp5.000.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp129.300.816.811,44.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp134.300.816.811,44, penggunaan saldo sebesar Rp134.300.816.811,44, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp177.359.146.675,35, sehingga saldo akhir menjadi Rp177.359.146.675,35.
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp4.512.691.901.105,12, jumlah kewajiban sebesar Rp110.526.689.896,78, dan jumlah ekuitas sebesar Rp4.402.165.211.208,34.
  4. Laporan Operasional (LO) yang mencatat pendapatan sebesar Rp3.291.048.812.306,10 dan beban sebesar Rp3.083.157.126.634,32, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp207.891.685.671,78. Setelah memperhitungkan surplus/defisit non operasional dan pos luar biasa, surplus laporan operasional menjadi Rp205.030.463.300,31.
  5. Laporan Arus Kas yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp134.390.676.067,44, arus kas dari berbagai aktivitas, dan saldo kas akhir sebesar Rp177.404.730.317,35.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp4.181.697.134.442,22, surplus/defisit LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir sebesar Rp4.402.165.211.208,34.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)