di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1948 tentang Naturalisasi Joseph Cornelis De Groot
Juga dikenal sebagai: UU 31/1948 · UU No. 31 Tahun 1948 · UU Nomor 31 Tahun 1948
Undang-Undang ini mengabulkan permohonan Joseph Cornelis de Groot, yang lahir di 's-Gravenhage, Belanda, pada tanggal 18 Februari 1885 dan bertempat tinggal di Semanggi Kidul, Surakarta, untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Kewarganegaraan diperoleh setelah ia bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri setempat, sesuai dengan pasal 5 ayat (8) Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan:
Undang-undang ini diterbitkan berdasarkan permohonan naturalisasi dari Joseph Cornelis de Groot dan setelah Pengadilan Negeri Surakarta menetapkan bahwa semua persyaratan yang diatur dalam Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah terpenuhi. Tujuan dari Undang-undang ini adalah untuk secara resmi mengabulkan permohonan tersebut.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini secara substansial mengatur tentang pengabulan permohonan kewarganegaraan dan persyaratan sumpah setia sebagai langkah akhir dalam proses naturalisasi.