di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tasikmalaya 24/2025 · Perwali Kota Tasikmalaya No. 24 Tahun 2025 · Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas adanya perubahan anggaran pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang mengakibatkan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, serta jenis dan rincian objek belanja. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan penjabaran APBD agar tetap selaras dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan rincian baru mengenai Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah untuk Tahun Anggaran 2025. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian alokasi belanja pada berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, mulai dari dinas-dinas teknis, badan-badan daerah, hingga tingkat kecamatan. Selain itu, peraturan ini mengamanatkan bahwa rincian perubahan penjabaran APBD tersebut dituangkan dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, serta diimplementasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.