Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tasikmalaya 24/2025 · Perwali Kota Tasikmalaya No. 24 Tahun 2025 · Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2025Tanggal Penetapan:20 November 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku20 November 2025
Tanggal Penetapan20 November 2025
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas adanya perubahan anggaran pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang mengakibatkan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, serta jenis dan rincian objek belanja. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan penjabaran APBD agar tetap selaras dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan rincian baru mengenai Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah untuk Tahun Anggaran 2025. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian alokasi belanja pada berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, mulai dari dinas-dinas teknis, badan-badan daerah, hingga tingkat kecamatan. Selain itu, peraturan ini mengamanatkan bahwa rincian perubahan penjabaran APBD tersebut dituangkan dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, serta diimplementasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)