di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA)
Juga dikenal sebagai: PMK 117/PMK.011/2012 · PMK No. 117/PMK.011/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara-negara ASEAN dan Republik Rakyat China melalui penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Hal ini dilakukan setelah ratifikasi Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh dan penandatanganan Perjanjian Perdagangan Barang.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara-negara ASEAN dan China, dengan skema penurunan tarif yang dijadwalkan. Tarif yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E). Importir wajib mencantumkan nomor referensi dan kode fasilitas pada pemberitahuan impor barang. Jika tarif umum lebih rendah, maka tarif umum yang berlaku.