Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA)

Juga dikenal sebagai: PMK 117/PMK.011/2012 · PMK No. 117/PMK.011/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2012Tanggal Penetapan:10 Juli 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Juli 2012
Tanggal Penetapan10 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara-negara ASEAN dan Republik Rakyat China melalui penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Hal ini dilakukan setelah ratifikasi Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh dan penandatanganan Perjanjian Perdagangan Barang.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara-negara ASEAN dan China, dengan skema penurunan tarif yang dijadwalkan. Tarif yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E). Importir wajib mencantumkan nomor referensi dan kode fasilitas pada pemberitahuan impor barang. Jika tarif umum lebih rendah, maka tarif umum yang berlaku.

(-)

(-)