di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 16/11/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/11/PBI/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melalui pengaturan dan pengawasan makroprudensial. Tujuannya adalah untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik, mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, serta meningkatkan efisiensi dan akses keuangan.
Ketentuan Substansial: Bank Indonesia diberi kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan makroprudensial. Pengaturan ini meliputi penggunaan instrumen untuk memperkuat ketahanan permodalan, mengelola risiko kredit, likuiditas, nilai tukar, dan suku bunga, serta membatasi konsentrasi eksposur. Bank wajib mematuhi ketentuan makroprudensial yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pengawasan dilakukan melalui surveilans sistem keuangan dan pemeriksaan terhadap bank dan lembaga terkait. Bank juga diwajibkan menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk surveilans dan pemeriksaan.