Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 73 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 73 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Pajak Lahan Produksi Pangan dan Ternak Berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Basah

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bantul 73/2025 · Perbup Kabupaten Bantul No. 73 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 73 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2025Tanggal Penetapan:18 Desember 2025
Pertanian & PeternakanPerpajakanHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Pajak Lahan Produksi Pangan dan Ternak Berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Basah
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku18 Desember 2025
Tanggal Penetapan18 Desember 2025
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Bupati ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Bantul melalui pemberian perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan pertanian basah. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas pemberian insentif berupa pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak lahan produksi pangan dan ternak.

Secara substansial, Bupati memberikan pembebasan PBB-P2 secara jabatan dengan ketetapan sebesar Rp0,00 kepada Wajib Pajak yang memiliki objek pajak berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Pertanian Basah, dengan pengecualian bagi tanah kalurahan. Pemberian pembebasan ini dilakukan melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi lapangan, dan penetapan. Proses inventarisasi dan identifikasi dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Perangkat Daerah bidang keuangan, sementara verifikasi lapangan dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penerbitan SPPT.

Wajib Pajak penerima pembebasan memiliki kewajiban untuk memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, memelihara kelestarian lingkungan, serta tidak mengalihfungsikan lahan menjadi non-pertanian. Selain itu, Wajib Pajak wajib melaporkan apabila terjadi alih fungsi lahan kepada instansi terkait melalui Lurah.

(-)

1. Wajib Pajak yang melanggar kewajiban pemanfaatan lahan, pemeliharaan lingkungan, atau melakukan alih fungsi lahan tanpa pelaporan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian pembebasan PBB-P2 pada tahun pajak berikutnya.