Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 36 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 36 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN UNTUK PASIEN NON BPJS PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 36/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 36 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 36 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2017Tanggal Penetapan:14 November 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN UNTUK PASIEN NON BPJS PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku14 November 2017
Tanggal Penetapan14 November 2017
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan integrasi program kesehatan daerah ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan tujuan menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kota Parepare yang belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini mengatur mengenai tata cara pelayanan kesehatan bagi pasien non-BPJS, yang mencakup penduduk Kota Parepare yang belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pelayanan kesehatan yang diberikan menerapkan sistem rujukan berjenjang, mulai dari tingkat pertama di Puskesmas dan jaringannya hingga tingkat lanjutan di RSUD Andi Makkasau. Pasien diwajibkan menunjukkan kartu identitas kependudukan (KTP-el atau Kartu Keluarga) untuk mendapatkan layanan, kecuali dalam kondisi gawat darurat. Apabila identitas tidak dapat ditunjukkan dalam waktu 2x24 jam, maka pasien akan dikenakan tarif umum.

Terkait pendanaan, seluruh biaya pelayanan kesehatan bagi pasien non-BPJS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare. Mekanisme pembayaran dilakukan melalui sistem klaim oleh fasilitas kesehatan kepada Badan Keuangan Daerah, dengan besaran tarif yang mengacu pada Peraturan Daerah mengenai Retribusi Jasa Umum.

(-)

(-)