Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 107/PMK.011/2011 · PMK No. 107/PMK.011/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2011Tanggal Penetapan:18 Juli 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Juli 2011
Tanggal Penetapan18 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2011 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum serta meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen kendaraan bermotor di dalam negeri. Peraturan ini menetapkan bahwa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk 0%, berdasarkan perjanjian internasional, atau dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pagu anggaran untuk Bea Masuk Ditanggung Pemerintah ditetapkan sebesar Rp106.136.500.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah akan dikenai kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.