Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 18 Tahun 2014 tentang KERJASAMA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 18/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 18 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKERJASAMA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama daerah di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat serta sesuai dengan tujuan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah, menanggulangi masalah yang timbul dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, mendayagunakan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak, mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama, serta menciptakan keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan. Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip kerjasama daerah seperti etika dan moral, efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Ruang lingkup kerjasama meliputi seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, aset, dan potensi daerah. Bentuk kerjasama dapat berupa pinjam pakai, pembangunan dan/atau pengelolaan infrastruktur, bantuan teknis, pendirian badan promosi di luar negeri, kota kembar, kontrak pengelolaan pinjaman/permodalan, kontrak kelola, kontrak patungan, kontrak pelayanan, kontrak sewa, kontrak konsesi, dan kontrak bangunan/rehabilitasi. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) yang bertugas menyiapkan kerjasama daerah. Tata cara kerjasama daerah diatur, termasuk kerjasama dalam negeri dan luar negeri, serta persetujuan DPRD untuk kerjasama yang membebani daerah dan masyarakat atau yang berjangka waktu lebih dari 5 tahun. Hasil kerjasama dapat berupa uang, surat berharga, barang, dan keuntungan non material, yang harus disetor ke kas daerah atau dicatat sebagai aset daerah.

1. Kerjasama yang telah dilaksanakan antara Pemerintah Daerah dengan pihak yang melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan yang bertentangan atau mengatur materi yang sama dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)