Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.216.213.398.172,35 dan belanja sebesar Rp1.275.854.681.732,48, menghasilkan defisit sebesar (Rp 59.641.283.560,12). Pembiayaan neto sebesar Rp 86.863.820.548,20 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp 27.222.536.988,07. LPSAL mencatat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 27.222.536.988,07. Neraca menunjukkan total aset sebesar Rp 2.001.684.987.727,65, kewajiban sebesar Rp 66.817.773.575,11, dan ekuitas sebesar Rp 1.934.867.214.152,54. LO mencatat surplus sebesar Rp 60.199.007.783,05. LAK mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 27.223.992.145,07. LPE mencatat Ekuitas Akhir sebesar (Rp1.934.867.214.152,54). CaLK memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.