Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2007 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kegiatan pemerintahan dan memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Hal ini dilakukan dengan menata dan memekarkan Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kecamatan Cambai, serta Kecamatan Rambang Kapak Tengah melalui pembentukan kecamatan baru.
Peraturan ini membentuk dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Prabumulih Utara dan Kecamatan Prabumulih Selatan. Kecamatan Prabumulih Utara meliputi Kelurahan Anak Petai, Kelurahan Pasar I Prabumulih, Kelurahan Pasar II Prabumulih, Kelurahan Wonosari, dan Kelurahan Mangga Besar, dengan ibukota di Kelurahan Wonosari. Kecamatan Prabumulih Selatan meliputi Kelurahan Majasari (kecuali wilayah RW 5), Kelurahan Sukaraja, Kelurahan Tanjung Raman, dan Desa Tanjung Menang (kecuali sebagian wilayah Dusun I dan II), dengan ibukota di Kelurahan Tanjung Raman.
Dengan pembentukan kecamatan baru ini, Kota Prabumulih memiliki enam wilayah kecamatan. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah untuk masing-masing kecamatan.