Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Prabumulih Utara Dan Kecamatan Prabumulih Selatan Dalam Kota Prabumulih 27/08/2013 – 15:55

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 7/2007 · Perda Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2007 · Perda Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Juni 2007
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Prabumulih Utara Dan Kecamatan Prabumulih Selatan Dalam Kota Prabumulih 27/08/2013 – 15:55
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Juni 2007
Tempat PenetapanPrabumulih

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Prabumulih tahun 2003 Nomor 44). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2007 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kegiatan pemerintahan dan memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Hal ini dilakukan dengan menata dan memekarkan Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kecamatan Cambai, serta Kecamatan Rambang Kapak Tengah melalui pembentukan kecamatan baru. Peraturan ini membentuk dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Prabumulih Utara dan Kecamatan Prabumulih Selatan. Kecamatan Prabumulih Utara meliputi Kelurahan Anak Petai, Kelurahan Pasar I Prabumulih, Kelurahan Pasar II Prabumulih, Kelurahan Wonosari, dan Kelurahan Mangga Besar, dengan ibukota di Kelurahan Wonosari. Kecamatan Prabumulih Selatan meliputi Kelurahan Majasari (kecuali wilayah RW 5), Kelurahan Sukaraja, Kelurahan Tanjung Raman, dan Desa Tanjung Menang (kecuali sebagian wilayah Dusun I dan II), dengan ibukota di Kelurahan Tanjung Raman. Dengan pembentukan kecamatan baru ini, Kota Prabumulih memiliki enam wilayah kecamatan. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah untuk masing-masing kecamatan.

1. Wilayah Rukun Warga (RW) 5 yang semula bagian dari kelurahan Majasari menjadi bagian wilayah Kelurahan Wonosari, sedangkan sebagian wilayah Dusun I dan sebagian Wilayah Dusun II akan menjadi bagian wilayah Desa Karya Mulia Kecamatan Rambang Kapat Tengah. 2. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini telah dilaksanakan pemberlakuan secara nyata pembentukan Kecamatan ini.

(-)