Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018-2038

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 6/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2018Tanggal Penetapan:15 November 2018
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018-2038
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku15 November 2018
Tanggal Penetapan15 November 2018
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018-2038 menetapkan kerangka kerja pembangunan industri di provinsi tersebut selama dua dekade. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kebijakan industri nasional di tingkat daerah, menentukan sasaran dan strategi pembangunan industri daerah, mewujudkan pemerataan pembangunan industri untuk memperkuat ekonomi daerah dan ketahanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan.

Ketentuan substansial mencakup identifikasi industri unggulan provinsi yang dikembangkan berdasarkan potensi sumber daya wilayah, seperti industri pangan, industri hulu agro, industri tekstil, kulit, alas kaki dan aneka (kayu dan rotan), industri kimia dasar berbasis migas dan batubara, serta industri logam dasar dan bahan galian bukan logam. Peraturan ini juga mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) yang disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau setiap 5 tahun. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan. Peran serta masyarakat setempat diutamakan dalam pembangunan industri, dan kemitraan antara usaha mikro kecil dan menengah dengan industri unggulan skala besar didorong.

(-)

(-)