di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 4/2011 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotabaru sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD bertanggung jawab kepada Bupati dan dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Tugas dan Fungsi: BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Organisasi: Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah merupakan unsur non-struktural yang bertugas menyusun konsep pelaksanaan kebijakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana. Unsur Pelaksana merupakan unsur struktural yang dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Unsur Pelaksana terdiri dari Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, serta Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.