Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Barang Milik Daerah Berupa Rumah Dinas.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 16/2025 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 16 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2025Tanggal Penetapan:26 Mei 2025
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBarang Milik Daerah Berupa Rumah Dinas.
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku26 Mei 2025
Tanggal Penetapan26 Mei 2025
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemakaian Rumah Dinas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2000 Seri D Nomor 4).

Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2025 mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa rumah dinas. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 191 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan ini menetapkan status penggunaan rumah dinas yang dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Golongan I (untuk pemegang jabatan tertentu), Golongan II (terkait dengan SKPD dan didiami oleh ASN), dan Golongan III (dapat dijual kepada penghuni). Penggunaan rumah dinas harus sesuai dengan Surat Izin Penghunian (SIP) yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah atau Kepala SKPD. ASN hanya boleh menghuni satu rumah dinas, kecuali bertugas di daerah yang berbeda.

Penghuni rumah dinas memiliki kewajiban memelihara rumah dengan baik, menyerahkan dalam kondisi baik saat SIP dicabut, serta membayar pajak, retribusi, dan biaya lainnya. Penghuni dilarang mengubah bentuk rumah, menggunakan tidak sesuai peruntukan, meminjamkan, menyewakan, atau menjaminkan rumah dinas. Jangka waktu penghunian Golongan I dan II terbatas selama memegang jabatan. Rumah dinas dapat dialihstatuskan atau dialihfungsikan menjadi bangunan kantor dengan persetujuan Bupati.

Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan fisik dengan pemasangan patok dan papan nama. Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi (minimal 5 tahun sekali), dan pelaporan semesteran dan tahunan. Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian minimal setahun sekali.

1. Dokumen yang diterbitkan sebagai dasar penghunian Rumah Dinas sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini. 2. Pengguna Barang sudah harus selesai melakukan penertiban dan penyesuaian dokumen penghunian dengan berdasarkan Peraturan Bupati ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bupati ini. 3. Dalam melakukan penertiban dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang dapat meminta bantuan SKPD yang membidangi pengelolaan Barang Milik Daerah dan/atau Aparat Pengawas Internal Daerah dan/atau SKPD yang membidangi penegakan peraturan perundang-undangan Daerah.

Dalam hal Penghuni Rumah Dinas tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis;dan/atau c. pencabutan SIP.