Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG ALOKASI DANA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 12/2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG ALOKASI DANA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan signifikan dalam pengaturan mengenai pengelolaan keuangan desa dan alokasi dana desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menentukan bahwa tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut.

(-)

(-)