Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 8/2011 · Perda Kabupaten Majene No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majene Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majene Nomor 7 Tahun 1999 Seri A Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Majene. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan kondisi pasar saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak Hotel dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besaran pokok pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di hotel.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Tata Cara Penetapan Pajak: Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Jika tidak dipenuhi, pajak dihitung secara jabatan.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dalam waktu 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Pajak yang terutang harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding.
  7. Keringanan dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
  11. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.
  12. Pembukuan, Pemeriksaan dan Pengawasan: Wajib Pajak dengan omzet paling sedikit Rp.300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan Pajak Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majene Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majene Nomor 7 Tahun 1999 Seri A Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

1. Bupati dapat menutup dan mencabut ijin usaha bagi Pengusaha atau ijin Penyelenggara hotel apabila: a. melalaikan kewajiban dan/atau selama 2 (dua) bulan berturut-turut tidak membayar pajak atau; b. dengan sengaja memungut pajak dengan tidak menggunakan nota pembayaran yang sah, atau memungut tidak disetorkan ke Kas Daerah; c. tidak melayani dengan baik petugas dan/atau tanpa dasar alasan yang sah menolak untuk diadakan tindakan pemeriksaan dan melawan petugas pemeriksa yang sah dilengkapi dengan surat tugas dari Bupati. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 5. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah). 6. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).