Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 3/2012 · Perda Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2012Tanggal Penetapan:8 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku08 Februari 2012
Tanggal Penetapan08 Februari 2012
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000 Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2004 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas RPH, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa RPH. Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan fasilitas RPH dan pemeriksaan kesehatan hewan, kecuali yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah atau pihak swasta. Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis pelayanan dan jenis hewan yang dipotong, meliputi pemeriksaan medik hewan, penggunaan kandang peristirahatan, penggunaan tempat pemotongan hewan, pemeriksaan medik daging, pengawasan medik kulit, dan penggunaan sarana lainnya. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan dan memberikan kepastian kelayakan standar pemotongan hewan. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Temanggung menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan secara lunas dan tunai serta disetor ke Kas Daerah paling lambat satu hari kerja. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pemotongan hewan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.