Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi dan munculnya berbagai jenis hiburan yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 1 Tahun 1972) tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk menertibkan dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak pertunjukan dan keramaian umum.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Definisi**: Definisi istilah seperti 'Pertunjukan dan Keramaian Umum', 'Tempat Pertunjukan', 'Harga Tanda Masuk', dan lainnya.
2. **Perizinan**: Setiap penyelenggaraan pertunjukan dan keramaian umum memerlukan izin dari Walikotamadya Kepala Daerah. Permohonan izin harus diajukan paling lambat 14 hari kerja sebelum acara.
3. **Objek dan Subjek Pajak**: Obyek pajak adalah penyelenggaraan pertunjukan dan keramaian umum. Penanggung pajak adalah penyelenggara.
4. **Tarif Pajak**: Besarnya pajak bervariasi berdasarkan jenis pertunjukan, misalnya bioskop (dengan klasifikasi film impor dan nasional), kesenian daerah/nasional, pasar malam, pertandingan olahraga, kolam renang, panti pijat, persewaan video, dan lainnya.
5. **Pembayaran Pajak**: Pembayaran pajak harus dilakukan di muka, namun Walikotamadya dapat memberikan izin untuk pembayaran setelah acara selesai jika penyelenggara tidak mampu membayar di muka. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 15%.
6. **Pembebasan dan Pengurangan**: Pembebasan pajak dapat diberikan untuk pertunjukan amal. Pengurangan pajak hingga 30% dapat diberikan untuk kegiatan amal sosial.
7. **Tanda Masuk**: Pengadaan tanda masuk untuk bioskop dan pertunjukan lainnya diselenggarakan oleh Pemerintah Kotamadya.
8. **Kewajiban dan Larangan**: Penyelenggara memiliki kewajiban seperti memasang daftar harga tanda masuk, menjual tanda masuk secara berurutan, dan membuat laporan. Penyelenggara dilarang mencetak tanda masuk sendiri atau menjual tanda masuk yang belum disahkan.