Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak air tanah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Objek dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
- Masa dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan saat pajak terutang adalah pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah atau saat diterbitkannya surat ketetapan pajak.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 21 hari kerja setelah saat terutang pajak. Walikota dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan bunga 2% per bulan. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif.
- Pembetulan, Pembatalan, dan Pengurangan: Walikota dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak jika terdapat kesalahan atau kondisi tertentu yang mempengaruhi kemampuan membayar Wajib Pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Jika keberatan ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Jika Walikota tidak memberikan keputusan dalam 12 bulan, permohonan dianggap dikabulkan.
- Kedaluwarsa: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp.300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan.