Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 25/2011 · Perda Kota Tual No. 25 Tahun 2011 · Perda Kota Tual Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanTual

(-)

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak air tanah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  3. Masa dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan saat pajak terutang adalah pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah atau saat diterbitkannya surat ketetapan pajak.
  4. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 21 hari kerja setelah saat terutang pajak. Walikota dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan bunga 2% per bulan. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif.
  5. Pembetulan, Pembatalan, dan Pengurangan: Walikota dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak jika terdapat kesalahan atau kondisi tertentu yang mempengaruhi kemampuan membayar Wajib Pajak.
  6. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Jika keberatan ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Jika Walikota tidak memberikan keputusan dalam 12 bulan, permohonan dianggap dikabulkan.
  8. Kedaluwarsa: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan.
  9. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp.300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban merahasiakan dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,00.