Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 3/2021 · Perda Kabupaten Cilacap No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2021Tanggal Penetapan:30 Juli 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku30 Juli 2021
Tanggal Penetapan30 Juli 2021
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 57), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 dan Nomor 18 Tahun 2018.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap. Perubahan tersebut meliputi tarif Pajak Penerangan Jalan, tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, tarif Pajak Parkir, tarif Pajak Air Tanah, ketentuan mengenai objek pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penjelasan mengenai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan dan dinamika masyarakat serta kondisi teraktual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Cilacap.

(-)

(-)