Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2026

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Sungai Kambat pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perbup Barito Kuala 20/2026 · Perbup Barito Kuala No. 20 Tahun 2026 · Perbup Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2026Tanggal Penetapan:25 Mei 2026
Kelautan & PerikananHukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati Barito Kuala
Tanggal Berlaku25 Mei 2026
Tanggal Penetapan25 Mei 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Bupati ini menetapkan pembentukan, organisasi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perikanan Budidaya Sungai Kambat pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala. Pembentukan UPTD ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang pembenihan, pembesaran, dan penyediaan induk ikan.

Secara struktural, UPTD Perikanan Budidaya Sungai Kambat diklasifikasikan sebagai UPTD Kelas A yang dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Susunan organisasi UPTD terdiri atas Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Tugas utama UPTD meliputi pelaksanaan kebijakan teknis operasional budidaya ikan, pelayanan teknis kepada masyarakat, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan budidaya. Sub Bagian Tata Usaha bertanggung jawab atas dukungan administratif, termasuk pengelolaan keuangan, kepegawaian, aset, dan penyusunan laporan kinerja. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai eselonering jabatan, di mana Kepala UPTD merupakan Jabatan Pengawas (Eselon IV.A) dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha merupakan Jabatan Pengawas (Eselon IV.B). Pendanaan operasional UPTD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)