Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 4/2018 · Peraturan KPK No. 4 Tahun 2018 · Peraturan KPK Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2018Tanggal Penetapan:17 April 2018
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
TemaSistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiKomisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku03 Mei 2018
Tanggal Penetapan17 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-166B/PKPK/11/2006 tentang Kebijakan dan Struktur Organisasi Keamanan Informasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini menetapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di lingkungan KPK. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Aset Informasi KPK yang strategis. Tujuannya adalah mengendalikan risiko informasi, meningkatkan komitmen terhadap SMKI, memperoleh sertifikasi keamanan informasi (SNI ISO/IEC 27001:2013), dan menerapkan standar keamanan informasi. Ketentuan substansial mencakup komitmen pimpinan, susunan organisasi keamanan informasi (Komite Keamanan Informasi, Chief Security Officer, Chief Information Security Officer, Sekretariat Keamanan Informasi), sasaran pengendalian (umum, organisasi, SDM, manajemen media, pengendalian akses, kriptografi, keamanan fisik, operasional, komunikasi, akuisisi sistem, hubungan dengan penyedia, manajemen insiden, keberlanjutan bisnis, kepatuhan), dan kerangka kerja SMKI (dukungan, perencanaan, implementasi, evaluasi, perbaikan). Peraturan ini juga mengatur tahapan proses SMKI, implementasi oleh unit kerja, evaluasi oleh Direktorat Pengawasan Internal, audit internal, dan tindakan perbaikan jika terjadi ketidaksesuaian.

(-)

(-)