di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 180 Tahun 1959 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi
Juga dikenal sebagai: Keppres 180/1959 · Keppres No. 180 Tahun 1959 · Keppres Nomor 180 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada individu-individu yang terlibat dalam pemberontakan Daud Bereueh di Aceh. Langkah ini diambil untuk mendorong mereka kembali ke pangkuan Negara dan demi kepentingan Negara serta kesatuan bangsa. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapuskan akibat hukum pidana dan meniadakan penuntutan terhadap mereka yang telah melaporkan diri dan mengabdikan diri kepada Negara di hadapan Penguasa Perang Daerah Aceh.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang terlibat dalam pemberontakan tersebut, dengan syarat mereka telah melaporkan diri sebelum keputusan ini ditetapkan. Amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana, sedangkan abolisi meniadakan penuntutan. Keputusan ini berlaku efektif mulai 17 Agustus 1959.