Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 12/2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 April 2008
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 April 2008
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2008 mengatur tentang pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat serta mengancam generasi bangsa.

Peraturan ini mengklasifikasikan minuman beralkohol ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar etanol: Golongan A (1-5%), Golongan B (lebih dari 5% hingga 20%), dan Golongan C (lebih dari 20% hingga 55%). Produksi minuman beralkohol hanya diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan produksi tradisional memerlukan izin Bupati. Penjualan minuman beralkohol dilarang kecuali di hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati, dengan batasan jarak 1000 meter dari tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit.

Peraturan ini juga mengatur penyitaan dan pemusnahan minuman beralkohol ilegal, peran serta masyarakat dalam pencegahan, pengawasan dan pengendalian oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Masyarakat dapat memberikan informasi terkait penyalahgunaan minuman beralkohol kepada pihak berwenang.

1. Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang izin usaha minuman beralkohol yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, hak dan kewajibannya dinyatakan masih tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Dearah ini.

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).