Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 7/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2009Tanggal Penetapan:14 Juli 2009
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku14 Juli 2009
Tanggal Penetapan14 Juli 2009
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I! Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah kunci seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Kepala SKPD, Tempat Khusus Parkir, Kawasan I dan II, Kendaraan, Petugas Parkir, Retribusi tempat khusus parkir, Retribusi Jasa Usaha, Wajib Retribusi, Masa retribusi, Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), Penyidik, Penyidikan Tindak Pidana, dan Kas Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap struktur dan besaran tarif retribusi tempat khusus parkir untuk kawasan I dan kawasan II, dengan menetapkan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis kendaraan seperti truk, bus, jeep, dan kendaraan bermotor roda dua.

(-)

(-)