Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 39/2019 · Peraturan BKN No. 39 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 39 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2019Tanggal Penetapan:10 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku29 Oktober 2019
Tanggal Penetapan10 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang JF PSM.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi berbagai istilah terkait JF PSM, seperti PNS, Jabatan Fungsional, Pejabat yang Berwenang, Pemberdayaan Masyarakat, dan lainnya.
  2. Kedudukan JF PSM sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penggerakan swadaya masyarakat pada Instansi Pemerintah.
  3. Tugas jabatan PSM yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
  4. Kategori JF PSM adalah Jabatan Fungsional Kategori Keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
  5. Pangkat dan golongan ruang JF PSM sesuai dengan jenjang jabatannya.
  6. Unsur kegiatan JF PSM yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama (pendidikan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  7. Kewenangan pengangkatan PNS dalam JF PSM ditetapkan oleh Presiden (untuk Ahli Utama) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (untuk jenjang lainnya).
  8. Persyaratan pengangkatan ke dalam JF PSM melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
  9. Uji Kompetensi bagi PNS yang menduduki JF PSM.
  10. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
  11. Target Angka Kredit minimal dan Angka Kredit Kumulatif.
  12. Penilaian kinerja dan hukuman disiplin.
  13. Pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit.
  14. Tim Penilai dan Tim Teknis.
  15. Kenaikan Jabatan dan Kenaikan Pangkat.
  16. Pelatihan.
  17. Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat jenjang Pemula/Pelaksana Pemula, jenjang Terampil/ Pelaksana, jenjang Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan jenjang Penyelia wajib memperoleh ijazah sarjana atau Diploma IV, paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diundangkan. 2. Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat kategori keterampilan sepanjang belum melampaui batas waktu kewajiban untuk memperoleh ijazah ijazah Sarjana atau Diploma IV. 3. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian yang dibebaskan karena alasan tertentu sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Penggerak Swadaya Masyarakat akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). 2. Penggerak Swadaya Masyarakat akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.