Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 7/2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2011Tanggal Penetapan:12 Agustus 2011
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSurat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2011
Tanggal Penetapan12 Agustus 2011
Tempat PenetapanDolok Sanggul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Usaha Industri, Perdagangan dan Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 9, Seri C Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Humbang Hasundutan. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan pelayanan penerbitan SIUP. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis SIUP, yaitu SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar, berdasarkan modal dan kekayaan bersih perusahaan. Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan untuk perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang/perwakilan perusahaan (namun dapat diberikan jika dikehendaki), perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria tertentu, dan pedagang informal. SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun. Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala SKPD terkait. Peraturan ini juga mengatur persyaratan, tata cara penerbitan dan penolakan SIUP, pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan, perubahan dan penggantian SIUP yang hilang/rusak, serta pelaporan kegiatan usaha.

1. SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar, SIUP PT. Tbk dan SIUP Mikro yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku selama perusahaan menjalankan usaha perdagangan. 2. Penerbitan SIUP berdasarkan ketentuan ini dilaksanakan selembat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkan peraturan ini.

1. Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP, yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 (tiga) bulan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.