Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 24/2013 · Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2004 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2007 Nomor 6);

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini mengatur sistem pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Papua. Kebijakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dengan tujuan menciptakan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah (SEKDA) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. 2. Struktur APBD: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus. 3. Penyusunan APBD: Proses penyusunan APBD dimulai dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara Gubernur dan DPRP. Selanjutnya, SKPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) yang kemudian dibahas dan disetujui oleh TAPD. RAPBD kemudian diajukan kepada DPRP untuk mendapatkan persetujuan bersama. 4. Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD: Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Setiap SKPD wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengeluaran belanja daerah harus menggunakan prinsip hemat, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Akuntansi Keuangan Daerah: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

(-)

(-)