Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 296 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 296 Tahun 1952 tentang Penunjukan Pengadilan Tentara Untuk Mengadili Segala Perkara Anggota Tentara Sekitar Peristiwa Yang Terjadi Dengan Batalyon 426

Juga dikenal sebagai: Keppres 296/1952 · Keppres No. 296 Tahun 1952 · Keppres Nomor 296 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 1952Tanggal Penetapan:11 Desember 1952
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Pengadilan Tentara Untuk Mengadili Segala Perkara Anggota Tentara Sekitar Peristiwa Yang Terjadi Dengan Batalyon 426
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 1952
Tanggal Penetapan11 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 296 Tahun 1952 ini ditetapkan dengan latar belakang keadaan luar biasa yang memerlukan penunjukan badan peradilan ketentaraan lain untuk mengadili perkara-perkara terkait peristiwa dengan Batalyon 426. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa peradilan dilakukan di tempat yang dianggap netral dan terlepas dari pengaruh apapun, yaitu di Semarang. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah penunjukan Pengadilan Tentara di Semarang untuk mengadili semua perkara anggota tentara terkait peristiwa dengan Batalyon 426, meskipun peristiwa tersebut terjadi di luar daerah hukum pengadilan tentara ini.

(-)

(-)