Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1979 tentang Mengesahkan Pernyataan Persetujuan Atas Kenaikan Kuota Republik Indonesia Pada Dana Internasional Dari Sdr 480.000.000,- Menjadi Sdr 720.000.000,-

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1979 · Keppres No. 31 Tahun 1979 · Keppres Nomor 31 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1979Tanggal Penetapan:10 Juli 1979
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Pernyataan Persetujuan Atas Kenaikan Kuota Republik Indonesia Pada Dana Internasional Dari Sdr 480.000.000,- Menjadi Sdr 720.000.000,-
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1979
Tanggal Penetapan10 Juli 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1979 ini bertujuan untuk mengesahkan pernyataan persetujuan atas kenaikan kuota Republik Indonesia pada Dana Moneter Internasional dari SDR 480.000.000 menjadi SDR 720.000.000. Kenaikan kuota ini merupakan bagian dari 'Tinjauan Umum Kwota Ke VII' yang disahkan oleh Dewan Gubernur pada 11 Desember 1978, dengan tujuan memperkuat likuiditas Dana Moneter Internasional dan likuiditas internasional secara umum. Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan sebelumnya, termasuk Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 dan perubahannya, serta beberapa Keputusan Presiden terkait. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 10 Juli 1979.

(-)

(-)