Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 57/2024 · Permendikbudriset No. 57 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 57 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2024Tanggal Penetapan:7 Oktober 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku09 Oktober 2024
Tanggal Penetapan07 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1063), kecuali ketentuan mengenai pendirian.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Fakfak (Polinef). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Polinef dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2012 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Polinef: Polinef berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
  2. Susunan Organisasi Polinef: Terdiri atas senat, pemimpin (direktur), satuan pengawas internal, dan dewan penyantun. Direktur dibantu oleh wakil direktur (bidang akademik, perencanaan/keuangan/umum, dan kemahasiswaan/kerja sama/sistem informasi) dan unsur organisasi di bawah pemimpin.
  3. Unsur Organisasi di Bawah Pemimpin: Terdiri atas unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian/pengabdian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dll.).
  4. Tata Kerja: Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi diterapkan dalam pelaksanaan tugas.
  5. Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian: Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Jabatan lain diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polinef berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2012, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)