Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Fakfak (Polinef). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Polinef dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2012 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Polinef: Polinef berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
- Susunan Organisasi Polinef: Terdiri atas senat, pemimpin (direktur), satuan pengawas internal, dan dewan penyantun. Direktur dibantu oleh wakil direktur (bidang akademik, perencanaan/keuangan/umum, dan kemahasiswaan/kerja sama/sistem informasi) dan unsur organisasi di bawah pemimpin.
- Unsur Organisasi di Bawah Pemimpin: Terdiri atas unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian/pengabdian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dll.).
- Tata Kerja: Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi diterapkan dalam pelaksanaan tugas.
- Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian: Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Jabatan lain diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai ketentuan yang berlaku.