Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 8/2013 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juli 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juli 2013
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 9);

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.171.734.307.663,33 dan belanja sebesar Rp. 2.053.825.959.467,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 117.908.348.196,33. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 254.231.963.782,36 dan pengeluaran sebesar Rp. 32.275.000.000,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 261.333.592.856,23. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 5.781.079.490.878,14, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.291.413.360,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 5.774.788.077.517,63. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 269.529.213.643,23 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 379.241.941.052,56. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)