Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.171.734.307.663,33 dan belanja sebesar Rp. 2.053.825.959.467,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 117.908.348.196,33. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 254.231.963.782,36 dan pengeluaran sebesar Rp. 32.275.000.000,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 261.333.592.856,23. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 5.781.079.490.878,14, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.291.413.360,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 5.774.788.077.517,63. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 269.529.213.643,23 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 379.241.941.052,56. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.