Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Pemungutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Kawasan Hutan Negara di Kabupaten Simalungun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 5/2006 · Perda Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2006Tanggal Penetapan:4 September 2006
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Izin Pemungutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Kawasan Hutan Negara di Kabupaten Simalungun
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku05 September 2006
Tanggal Penetapan04 September 2006
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Simalungun Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemberian Ijin Pemungutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan bukan Kayu dari Kawasan Hutan Negara di Kabupaten Simalungun.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian izin pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan negara di Kabupaten Simalungun. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menghindari kevakuman hukum terkait pemberian izin pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan negara, setelah pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 15 Tahun 2001. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, serta menjaga kelestarian hutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perizinan:** Setiap orang atau badan hukum yang ingin melakukan pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan negara harus memperoleh izin dari Kepala Daerah. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, serta rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun. 2. **Objek dan Subjek Retribusi:** Objek retribusi adalah pelayanan atas perizinan pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menikmati jasa pelayanan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pengambilan hasil hutan bukan kayu. 3. **Tarif Retribusi:** Setiap izin yang diterbitkan dikenakan biaya perizinan sebesar Rp. 150.000,-/Ha. Selain itu, hasil hutan bukan kayu yang berasal dari kawasan hutan negara dikenakan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. **Masa Berlaku Izin:** Jangka waktu berlakunya izin paling lama 5 (lima) tahun. Izin dapat berakhir karena jangka waktu yang diberikan telah berakhir, target volume sudah tercapai, atau diserahkan kembali oleh pemegang izin. 5. **Kewajiban Pemegang Izin:** Pemegang izin berkewajiban membuat Laporan Hasil Produksi (LHP) dan memelihara serta melestarikan areal hutan pada lokasi yang diberikan. 6. **Larangan:** Izin tidak boleh dipindahtangankan kecuali ada persetujuan tertulis dari Kepala Daerah.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda 10 (sepuluh) kali lipat jumlah Retribusi terutang.