Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 292 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 292 Tahun 1960 tentang Pengangkatan Pejabat Ketua Dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 292/1960 · Keppres No. 292 Tahun 1960 · Keppres Nomor 292 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 1960Tanggal Penetapan:9 November 1960
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Pejabat Ketua Dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 1960
Tanggal Penetapan09 November 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengangkat Pejabat Ketua dan Wakil-wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.). Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 2 Undang-Undang Dasar dan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959. Keputusan ini menetapkan Saudara Chaerul Saleh sebagai Pejabat Ketua M.P.R.S., serta Mr. Ali Sastroamidjojo, Saudara K.H. Idham Chalid, Saudara D.N. Aidit, dan Kolonel Wilujo Puspojudo sebagai Wakil Ketua M.P.R.S. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 10 November 1960.

(-)

(-)