Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan Serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 24/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 24/PRT/M/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2018Tanggal Penetapan:14 September 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaAkreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan Serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku26 Oktober 2018
Tanggal Penetapan14 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, serta memastikan ketersediaan pasok perumahan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Tim Akreditasi, Registrasi, dan Sertifikasi Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pengembang Perumahan (Tim ARSAP4) oleh Menteri, serta Tim Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (Tim SRP2) oleh pemerintah daerah.
  2. Kewenangan Tim ARSAP4 meliputi akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan, serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan kualifikasi besar.
  3. Kewenangan Tim SRP2 meliputi sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan kualifikasi kecil dan menengah.
  4. Persyaratan akreditasi asosiasi pengembang perumahan meliputi administrasi dan kelembagaan, serta prasarana dan sarana.
  5. Klasifikasi usaha pengembang perumahan meliputi penyediaan perumahan, penyediaan kawasan permukiman, dan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman.
  6. Kualifikasi usaha pengembang perumahan meliputi kecil, menengah, dan besar, yang ditentukan berdasarkan kekayaan bersih dan ketersediaan sumber daya manusia.
  7. Pengembang perumahan wajib memiliki Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2).
  8. Hak dan kewajiban asosiasi pengembang perumahan terakreditasi dan pengembang perumahan yang memiliki SP2.

1. Pelaksanaan Sertifikasi Pengembang Perumahan dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan kualifikasi kecil dan kualifikasi menengah dilaksanakan oleh Tim ARSAP4 selama 2 (dua) tahun sebelum terbentuknya Tim SRP2 di daerah. 2. Dalam hal sistem informasi sudah terbangun, proses Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi Pengembang Perumahan dan Registrasi Pengembang Perumahan dilakukan secara online.

1. Pelanggaran ringan dikenai sanksi berupa surat peringatan. 2. Pelanggaran sedang dikenai sanksi berupa pembekuan SA2P2 atau SP2 selama 3 bulan. 3. Pelanggaran berat dikenai sanksi berupa pencabutan SA2P2 atau SP2.