Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2018 tentang IZIN LINGKUNGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 2/2018 · Perda Kota Ambon No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2018Tanggal Penetapan:3 Mei 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN LINGKUNGAN
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku03 Mei 2018
Tanggal Penetapan03 Mei 2018
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Lingkungan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Peraturan ini mengatur mengenai dokumen lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, SPPL), perizinan lingkungan, komisi penilai AMDAL, pembinaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL, yang tidak berdampak penting wajib memiliki UKL-UPL, dan yang tidak termasuk keduanya wajib menyusun SPPL.
  2. Izin Lingkungan merupakan prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
  3. Walikota berwenang memberikan Izin Lingkungan.
  4. Pembentukan Komisi Penilai AMDAL untuk menilai dokumen AMDAL.
  5. Pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan Izin Lingkungan.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memiliki izin lingkungan, memenuhi persyaratan lingkungan, menyampaikan laporan, dan mengajukan perubahan izin jika ada perubahan usaha/kegiatan.

1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL sebelum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan daerah ini. 2. Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan.

1. Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan Izin Lingkungan, atau pencabutan Izin Lingkungan. 2. Pelanggaran terhadap pasal 9, pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 huruf a dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan Undang-Undang mengenai Lingkungan Hidup. 3. Pelanggaran terhadap pasal 33 huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).