di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2018 tentang IZIN LINGKUNGAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 2/2018 · Perda Kota Ambon No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Lingkungan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Peraturan ini mengatur mengenai dokumen lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, SPPL), perizinan lingkungan, komisi penilai AMDAL, pembinaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
Ketentuan substansial meliputi:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memiliki izin lingkungan, memenuhi persyaratan lingkungan, menyampaikan laporan, dan mengajukan perubahan izin jika ada perubahan usaha/kegiatan.