Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 3/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2011Tanggal Penetapan:24 November 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tanggal Berlaku24 November 2011
Tanggal Penetapan24 November 2011
Tempat PenetapanTahuna

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dengan maksud untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan:

Total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 506.649.449.762,00 yang terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi Rp. 29.397.292.263,00.
  2. Dana Perimbangan setelah perubahan menjadi Rp. 394.910.675.459,00.
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan menjadi Rp. 82.341.482.040,00.

Belanja:

Total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 530.662.602.987,20 yang terdiri dari:

  1. Belanja Tidak Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 330.153.162.521,20, meliputi belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
  2. Belanja Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 200.509.440.466,00, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah:

  1. Penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 24.435.352.275,20, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA).
  2. Pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan tetap Rp. 422.199.050,00.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)