di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 3/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dengan maksud untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Pendapatan:
Total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 506.649.449.762,00 yang terdiri dari:
Belanja:
Total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 530.662.602.987,20 yang terdiri dari:
Pembiayaan Daerah:
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.