Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 1/2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Maret 2016
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Maret 2016
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Nomor 20 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 78).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa yang lebih demokratis dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) di tingkat daerah oleh Bupati.
  2. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa oleh BPD.
  3. Tahapan pemilihan yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  4. Persyaratan dan tata cara pendaftaran calon kepala desa.
  5. Pelaksanaan kampanye oleh calon kepala desa.
  6. Pemungutan suara dan penghitungan suara.
  7. Penetapan calon kepala desa terpilih.
  8. Pemilihan antarwaktu melalui Musyawarah Desa.
  9. Pembiayaan pemilihan yang dibebankan pada APBD dan APB Desa.

Hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan bagi pemilih untuk menggunakan hak pilih.
  2. Persyaratan bagi calon kepala desa untuk mendaftarkan diri.
  3. Kewajiban bagi PPK dan Panitia Pemilihan untuk melaksanakan tahapan pemilihan secara tepat waktu.
  4. Kewajiban bagi kepala desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

1. Pemilihan kepala desa serentak dikelompokkan secara bergelombang selama 6 (enam) tahun terdiri atas: a. gelombang pemilihan pertama; b. gelombang pemilihan kedua; dan c. gelombang pemilihan ketiga. 2. Desa yang masuk gelombang pemilihan pertama yaitu kepala Desa yang masa jabatannya berakhir atau berhenti sampai dengan bulan november 2016. 3. Desa yang masuk gelombang pemilihan kedua yaitu kepala Desa yang masa jabatannya berakhir atau berhenti sampai dengan bulan november 2018. 4. Desa yang masuk gelombang pemilihan ketiga yaitu kepala Desa yang masa jabatannya berakhir atau berhenti sampai dengan bulan november 2020. 5. Pembentukan PPK untuk gelombang pemilihan pertama dilaksanakan pada bulan april tahun 2016. 6. Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD untuk gelombang pemilihan pertama dilaksanakan pada bulan mei tahun 2016. 7. Pemungutan suara untuk pemilihan serentak pada gelombang pemilihan pertama dilaksanakan di Hari yang sama pada bulan oktober 2016. 8. Pembentukan PPK untuk gelombang pemilihan kedua dilaksanakan pada bulan april tahun 2018. 9. Pembentukan panitia pemilihan untuk gelombang pemilihan kedua dilaksanakan pada bulan mei tahun 2018. 10. Pemungutan suara untuk pemilihan serentak pada gelombang pemilihan kedua dilaksanakan di Hari dan bulan yang sama pada bulan oktober 2018. 11. Pembentukan PPK untuk gelombang pemilihan ketiga dilaksanakan pada bulan april tahun 2020. 12. Pembentukan panitia pemilihan untuk gelombang pemilihan ketiga dilaksanakan pada bulan mei tahun 2020. 13. Pemungutan suara untuk pemilihan serentak pada gelombang pemilihan ketiga dilaksanakan di Hari dan bulan yang sama pada bulan oktober 2020. 14. Dalam hal terjadi penundaan pelaksanaan pemilihan karena pengelompokan gelombang pemilihan, Bupati menunjuk penjabat kepala Desa dari PNS yang berasal dari lingkungan Pemerintah Daerah. 15. Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas kepala Desa sampai dilantiknya kepala Desa hasil pemilihan.

1. Sanksi Administrasi pada pemilihan dan pemilihan antarwaktu meliputi: a. Peringatan tertulis kepada anggota PPK; b. Pemberhentian tidak hormat dari anggota PPK; c. peringatan tertulis kepada anggota panitia pemilihan, peringatan tertulis kepada anggota panitia pemilihan antarwaktu, atau peringatan tertulis kepada anggota pengawas lapangan; d. pemberhentian tidak hormat dari anggota panitia pemilihan, pemberhentian tidak hormat dari anggota panitia pemilihan antarwaktu, atau pemberhentian tidak hormat dari anggota pengawas lapangan; e. peringatan tertulis kepada calon; atau f. pembatalan calon/calon terpilih.