Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1984

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 7/1984 · Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 1984 · Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 1985Tanggal Penetapan:24 September 1984
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku04 Februari 1985
Tanggal Penetapan24 September 1984
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Tanggal 28 Mei 1977 Nomor 62/a.6/1977 tentang Penyelenggaraan dan Penerbitan Lembaran Daerah Tingkat II Surakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yang mengharuskan peraturan daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penerbitan Lembaran Daerah sebagai syarat sahnya peraturan perundang-undangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penerbitan Lembaran Daerah untuk memuat Peraturan Daerah dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah. 2. Jenis-jenis Peraturan Daerah dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah yang dimuat dalam Lembaran Daerah, termasuk yang memerlukan pengesahan atau tidak. 3. Bentuk dan seri Lembaran Daerah (Seri A, B, C, D) berdasarkan jenis peraturan yang dimuat. 4. Penugasan kepada Sekretaris Kotamadya Daerah untuk mengundangkan Peraturan Daerah dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah dalam Lembaran Daerah. 5. Penerbitan Tambahan Lembaran Daerah untuk memuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu untuk diketahui umum. 6. Pembiayaan penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)