Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur tentang pengelolaan kepariwisataan di Kota Parepare. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan kepariwisataan yang didasarkan pada kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, serta peningkatan kualitas sumber daya wisata dan sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk menunjang pembangunan daerah melalui pengembangan potensi wisata yang unik dan khas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas, fungsi, dan tujuan kepariwisataan, yang meliputi manfaat, kekeluargaan, keadilan, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan, dan kesatuan. Fungsi kepariwisataan adalah memenuhi kebutuhan wisatawan dan mendorong peningkatan pendapatan daerah. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, melestarikan alam dan budaya, serta memajukan citra bangsa.
- Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan yang menjunjung tinggi norma agama, nilai budaya, hak asasi manusia, keragaman budaya, kearifan lokal, kelestarian alam, dan keterpaduan antar daerah.
- Penyelenggaraan kepariwisataan yang meliputi kelembagaan, usaha pariwisata, destinasi, dan pemasaran.
- Kelembagaan kepariwisataan yang terdiri dari kelembagaan pariwisata daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan swasta.
- Usaha pariwisata yang mencakup daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA.
- Destinasi pariwisata yang meliputi pengelolaan kawasan strategis pariwisata, fasilitas destinasi, aksesibilitas, dan pengamanan destinasi.
- Pemasaran kepariwisataan yang meliputi perencanaan kegiatan pariwisata dan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD).
- Hak dan kewajiban setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata.
- Kewenangan dan tugas Pemerintah Daerah dalam mengatur dan menyelenggarakan urusan kepariwisataan.
- Partisipasi masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan.
- Sistem informasi kepariwisataan.
- Peningkatan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja.
- Pendanaan kepariwisataan.