Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menunjang kelancaran perpindahan orang, mewujudkan sistem Pengelolaan Terminal Penumpang sesuai peraturan perundang-undangan, mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi Masyarakat pengguna Terminal Penumpang, menyediakan fasilitas Terminal Penumpang yang aman, nyaman, tertib, lancar, ramah lingkungan, berdaya guna, dan berhasil guna, serta mewujudkan Pengelolaan Terminal Penumpang yang profesional. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam Pengelolaan Terminal Penumpang, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di bidang perhubungan. Pengelolaan ini meliputi pembangunan, pengoperasian, serta pemanfaatan dan pemeliharaan Terminal Penumpang. Pembangunan Terminal Penumpang harus memperhatikan rencana kebutuhan Simpul Terminal Penumpang yang ditetapkan oleh Gubernur, dengan mempertimbangkan aksesibilitas, kesesuaian lahan, rencana pengembangan jaringan jalan, permintaan Angkutan, kelayakan teknis, keamanan, kelestarian lingkungan, dan kearifan lokal. Terminal Penumpang diklasifikasikan menjadi tiga kelas berdasarkan kajian teknis terhadap intensitas Kendaraan yang dilayani, dan penetapan kelas ini dilakukan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Bupati/Walikota. Pembangunan Terminal Penumpang dilengkapi dengan rancang bangun, buku kerja rancang bangun, rencana induk terminal, dan dokumen analisis dampak lingkungan. Pengoperasian Terminal Penumpang mencakup penyediaan fasilitas utama (jalur keberangkatan, kedatangan, ruang tunggu, tempat parkir, dll.) dan fasilitas penunjang (fasilitas disabilitas, ibu hamil, pos kesehatan, peribadatan, dll.). Terminal Penumpang dibagi menjadi zona pelayanan: zona Penumpang sudah bertiket, zona Penumpang belum bertiket, zona perpindahan, dan zona pengendapan. Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia yang kompeten untuk pengoperasian Terminal Penumpang, yang dikoordinasikan oleh koordinator satuan pelayanan Terminal. Standar pelayanan minimal harus dipenuhi, meliputi kinerja SDM, kebersihan fasilitas, standar operasional prosedur, teknologi informasi, serta keselamatan dan keamanan lalu lintas. Sistem informasi manajemen Terminal Penumpang wajib diterapkan untuk pengendalian dan pemberian informasi kepada Angkutan dan Pengguna Jasa. Pemerintah Daerah mendukung keterpaduan antarmoda dan intermoda, serta menyediakan tempat untuk usaha mikro dan kecil minimal 30% dari fasilitas Terminal Penumpang.