Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 6/2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2023Tanggal Penetapan:3 Juli 2023
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku03 Juli 2023
Tanggal Penetapan03 Juli 2023
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menunjang kelancaran perpindahan orang, mewujudkan sistem Pengelolaan Terminal Penumpang sesuai peraturan perundang-undangan, mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi Masyarakat pengguna Terminal Penumpang, menyediakan fasilitas Terminal Penumpang yang aman, nyaman, tertib, lancar, ramah lingkungan, berdaya guna, dan berhasil guna, serta mewujudkan Pengelolaan Terminal Penumpang yang profesional. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam Pengelolaan Terminal Penumpang, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di bidang perhubungan. Pengelolaan ini meliputi pembangunan, pengoperasian, serta pemanfaatan dan pemeliharaan Terminal Penumpang. Pembangunan Terminal Penumpang harus memperhatikan rencana kebutuhan Simpul Terminal Penumpang yang ditetapkan oleh Gubernur, dengan mempertimbangkan aksesibilitas, kesesuaian lahan, rencana pengembangan jaringan jalan, permintaan Angkutan, kelayakan teknis, keamanan, kelestarian lingkungan, dan kearifan lokal. Terminal Penumpang diklasifikasikan menjadi tiga kelas berdasarkan kajian teknis terhadap intensitas Kendaraan yang dilayani, dan penetapan kelas ini dilakukan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Bupati/Walikota. Pembangunan Terminal Penumpang dilengkapi dengan rancang bangun, buku kerja rancang bangun, rencana induk terminal, dan dokumen analisis dampak lingkungan. Pengoperasian Terminal Penumpang mencakup penyediaan fasilitas utama (jalur keberangkatan, kedatangan, ruang tunggu, tempat parkir, dll.) dan fasilitas penunjang (fasilitas disabilitas, ibu hamil, pos kesehatan, peribadatan, dll.). Terminal Penumpang dibagi menjadi zona pelayanan: zona Penumpang sudah bertiket, zona Penumpang belum bertiket, zona perpindahan, dan zona pengendapan. Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia yang kompeten untuk pengoperasian Terminal Penumpang, yang dikoordinasikan oleh koordinator satuan pelayanan Terminal. Standar pelayanan minimal harus dipenuhi, meliputi kinerja SDM, kebersihan fasilitas, standar operasional prosedur, teknologi informasi, serta keselamatan dan keamanan lalu lintas. Sistem informasi manajemen Terminal Penumpang wajib diterapkan untuk pengendalian dan pemberian informasi kepada Angkutan dan Pengguna Jasa. Pemerintah Daerah mendukung keterpaduan antarmoda dan intermoda, serta menyediakan tempat untuk usaha mikro dan kecil minimal 30% dari fasilitas Terminal Penumpang.

(-)

1. Pengelola Kendaraan antarkota dalam provinsi yang tidak memasuki Terminal Penumpang dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, dan denda. 3. Setiap Pelaku Usaha mikro dan kecil yang tidak melaksanakan kewajiban menjaga tempat usaha dikenai sanksi administratif. 4. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara usaha, dan/atau pencabutan izin atau kerja sama penggunaan tempat usaha di Terminal Penumpang.