Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta untuk mewujudkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD yang diubah meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 887.058.429.092,00, belanja daerah sebesar Rp 903.522.055.135,00, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Bupati Konawe Utara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.