Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Selain itu, peraturan ini mencantumkan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam neraca, serta saldo kas awal dan akhir dalam laporan arus kas. Laporan operasional mencakup pendapatan operasional, beban operasional, surplus/defisit non operasional, dan surplus/defisit. Laporan perubahan saldo anggaran lebih dan laporan perubahan ekuitas juga diatur dalam peraturan ini. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, sub kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.